Ribuan Obat Keras Ilegal Dibongkar di Tangerang Selatan

    Ribuan Obat Keras Ilegal Dibongkar di Tangerang Selatan

    Sebuah operasi penindakan tegas terhadap peredaran obat keras tanpa izin edar kembali berhasil dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota. Kali ini, petugas meringkus seorang pria berinisial RP alias A (32 tahun) yang kedapatan menyimpan dan diduga kuat mengedarkan ribuan butir obat-obatan terlarang di sebuah toko tembakau di kawasan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

    Informasi berharga yang bersumber dari kepedulian masyarakat menjadi titik awal pengungkapan kasus ini. Laporan mengenai dugaan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras secara ilegal di lokasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim Unit 2 Sub 1 Satresnarkoba.

    Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan kronologi penangkapan yang berawal dari informasi masyarakat tersebut.

    "Berbekal informasi dari masyarakat, anggota melakukan penyelidikan hingga menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan sejumlah obat keras yang diduga akan diedarkan tanpa izin, " ujar Jauhari.

    Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi kejadian, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mengkhawatirkan. Rinciannya meliputi 650 butir Tramadol HCl, 150 butir Trihexyphenidyl, dan 781 butir Hexymer. Tidak hanya itu, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp165 ribu serta satu unit telepon genggam yang diduga kuat menjadi alat komunikasi dalam jaringan peredaran ini juga turut diamankan.

    Tersangka beserta seluruh barang bukti yang berhasil disita kemudian dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses pemeriksaan lebih mendalam. RP alias A dijerat dengan dugaan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, sebagaimana diatur dalam Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    Pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk tidak berhenti pada satu penangkapan saja. Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik ilegal ini.

    "Kami tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik akan terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang serta jaringan distribusinya agar peredarannya dapat diputus sampai ke akar, " tegas Kombes Pol. Jauhari.

    Lebih lanjut, Kapolres mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya penyalahgunaan obat keras, terutama yang berdampak serius pada kalangan remaja.

    "Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat keras maupun narkotika. Jika mengetahui adanya praktik penjualan obat tanpa izin atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada kepolisian atau melalui layanan Call Center Polri 110. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan, " pungkasnya.

    obat keras narkoba penangkapan razia polisi hukum obat keras narkoba penangkapan razia polisi hukum
    Dimas, S.H.

    Dimas, S.H.

    Artikel Sebelumnya

    Tekan Aksi Curanmor, Bhabinkamtibmas Polsek...

    Artikel Berikutnya

    Jaga Jakarta On The Spot di Teluknaga, Kapolres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polres Metro Tangerang Kota Kenalkan Pemanfaatan AI yang Aman dan Bertanggung Jawab kepada Pelajar
    Kegiatan Sambang Warga dalam KKYD, Polisi Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan dan Hindari Main Hakim Sendiri
    Pastikan Pelayanan Prima, Kapolres Metro Tangerang Kota Cek Gedung Pelayanan dan Command Center
    Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran MDMB-4en-PINACA, 76,35 Gram Diamankan
    Normalisasi Sungai Cidikit Rampung, Pemdes Bayah Barat Beri Penghargaan kepada PT SBJ

    Ikuti Kami