Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Gerebek Pengedar Tramadol di Pinang, Ratusan Pil Disita

    Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Gerebek Pengedar Tramadol di Pinang, Ratusan Pil Disita
    Obat keras daftar G

    Tangerang — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AY (47) diamankan petugas setelah diduga mengedarkan obat keras jenis Tramadol secara ilegal di kawasan Pinang, Kota Tangerang.

    Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Anggota Unit 2 Sub 2 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Gempol Raya, Kelurahan Kunciran Induk, Kecamatan Pinang.

    Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari. mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat keras tanpa izin di lokasi tersebut.

    “Berbekal laporan masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan seorang pria beserta barang bukti obat keras jenis Tramadol, ” kata Jauhari.

    Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 927 butir Tramadol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.005.000 serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

    Tersangka diketahui berinisial AY, warga Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Saat ini pelaku telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Kapolres menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang dinilai membahayakan generasi muda dan meresahkan masyarakat.

    “Peredaran obat keras tanpa izin menjadi perhatian serius karena dapat merusak kesehatan dan masa depan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan jaringan, ” ujarnya.

    Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

    “Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran obat keras ilegal. Segera laporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan tanpa izin, ” tambahnya.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran tersebut.

    narkoba polri polda metro jaya polres metro tangerang kota tramadol obat keras
    Ricky

    Ricky

    Artikel Sebelumnya

    Bongkar Jaringan Bawang Ilegal: Ribuan Kilogram...

    Artikel Berikutnya

    Ops Cipkon Tengah Malam di Kota Tangerang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polres Metro Tangerang Kota Tingkatkan Patroli Malam, Fokus Cegah Kejahatan Jalanan
    Pangdam III/Siliwangi: Sertijab Dandeninteldam Jadi Momentum Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Prajurit
    Polsek Cipondoh Tingkatkan Keamanan Lewat Patroli Cipta Kondisi
    Polsek Teluknaga Gelar Razia Dini Hari, Antisipasi Tawuran hingga Street Crime
    IKM Laporkan Abu Janda Atas Dugaan Ujaran 'Barbar' Terhadap Sumbar

    Ikuti Kami